BERTUAHPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut positif kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menghapus batas usia lowongan kerja.
Edaran penghapusan batas usia lowongan kerja yang diterbitkan pada 29 Mei 2025 itu, dinilai Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai langkah progresif untuk membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, termasuk di Riau.
Dia menegaskan Pemprov Riau siap mengikuti dan mendukung kebijakan tersebut karena sejalan dengan perkembangan indikator kesehatan masyarakat saat ini, khususnya terkait angka harapan hidup. “Di Pemprov Riau, tentu kita juga ikut,” katanya belum lama ini.
“Karena memang sebenarnya, alasan pembatasan usia dulu adalah karena angka harapan hidup masyarakat kita rendah, rata-rata hanya 50-60 tahun. Tapi sekarang, angka itu sudah naik, sekarang rata-ratanya 65 hingga 70 tahun.”
Abdul Wahid menjelaskan seiring meningkatnya usia harapan hidup masyarakat, kemampuan dan produktivitas tenaga kerja usia matang pun tetap dapat diandalkan.
Oleh karena itu, penghapusan batas usia dalam lowongan kerja akan memberikan ruang yang lebih luas bagi semua kalangan untuk bersaing secara sehat di dunia kerja.
Menurutnya, perubahan pola pikir masyarakat turut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup.
Gaya hidup yang lebih sehat, kesadaran akan pentingnya perawatan kesehatan, dan kemajuan fasilitas layanan kesehatan menjadi faktor pendorong utama meningkatnya angka harapan hidup.
“Pola pikir masyarakat kini semakin terbuka, kesadaran akan hidup sehat juga meningkat. Hal ini membuka peluang baru, tidak hanya dalam aspek kesehatan, tetapi juga dalam dunia ketenagakerjaan,” ujar Wahid.
Ia juga menilai bahwa kebijakan Kemnaker ini mampu mendorong perusahaan untuk lebih fokus pada kualitas dan kompetensi calon tenaga kerja, bukan semata-mata pada usia.
“Dengan dihapusnya batasan usia, perusahaan bisa melihat potensi dari sisi pengalaman, keterampilan, dan etos kerja. Ini akan sangat bermanfaat, terutama bagi pencari kerja berusia matang yang masih ingin dan mampu bekerja,” katanya.
Pemprov Riau, tambah Wahid, juga akan menyesuaikan aturan-aturan internalnya agar selaras dengan kebijakan pusat, serta mendorong dunia usaha dan industri di Riau untuk menerapkan prinsip inklusif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“(Penghapusan batas usia lowongan kerja) ini bagian dari keadilan dan inklusi sosial. Kami dukung penuh,” ujarnya.***