BERTUAHPOS — PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menyambut positif inisiatif Pemprov Riau yang mendorong terhadap kegiatan investasi atau investor baru menempatkan dananya di BPD tersebut, paling tidak dalam bentuk rekening giro. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat likuiditas dan pembiayaan produktif, sehingga dana tersebut dapat berputar di daerah
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah Fajar Restu Febriansyah, mengatakan rencana ini kembali dibahas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, saat direksi PT BRK Syariah menyampaikan laporan kinerja perbankan tahun 2025, di ruang rapat Gubernur Riau, Rabu, 4 Februari 2026, setelah sebelumnya inisiatif ini disampaikan SF Hariyanto saat pelantikan pejabat eselon II di Gedung Daerah beberapa waktu lalu.
“Kami tentu sangat support sekali. Bagi kami ini salah satu bentuk kepedulian pemegang saham untuk mendukung likuiditas BRK Syariah, sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan bank yang lebih berkelanjutan,” kata Fajar Restu.
Menurut Fajar, direksi BRK Syariah menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menegaskan, inti kebijakan ini adalah mengajak pemilik usaha atau investor agar dana yang selama ini berada di luar daerah dapat masuk dan berputar di BRK Syariah.
Kendati demikian, kebijakan seperti ini mungkin tidak akan tertuang dalam regulasi khusus, karena sifatnya hanya sebatas imbauan. Dengan kata lain, penerapannya bisa saja dilakukan melalui kewajiban administratif berupa kepemilikan rekening giro di BRK Syariah bagi investor atau pelaku usaha yang mengurus izin usaha baru.
“Dengan memiliki giro di BRK Syariah, otomatis dana pihak ketiga tersimpan di bank daerah. Ini memperkuat struktur pendanaan kami,” ujar Fajar.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti mewajibkan investor menanamkan persentase tertentu dari nilai investasinya. Yang diwajibkan hanyalah melibatkan BRK Syariah menjadi bagian dari kegiatan investasi sebagai tempat perputaran dana usaha.
Dengan demikian, aktivitas keuangan dan transaksi bisnis dapat berkontribusi langsung pada perekonomian daerah. Menurut Fajar, ini kebijakan yang wajar sebagai bagian dari upaya memajukan daerah tempat usaha dijalankan.
Dari sisi dampak, BRK Syariah berpeluang memperoleh dana dengan biaya lebih murah. Dana murah ini selanjutnya dapat disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan yang lebih kompetitif.
“Pembiayaan murah bisa mendorong sektor produktif, khususnya UMKM. Di sisi lain, bank tetap memperoleh margin dan pendapatan administrasi,” jelas Fajar.
Pada akhirnya peningkatan kinerja tersebut akan berdampak pada pertumbuhan laba bank dan pemberian dividen kepada pemegang saham, sekaligus memperkuat peran BRK Syariah sebagai motor penggerak ekonomi daerah.***









