• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Berlaku Per Oktober 2026, Ini Sanksi bagi Pelaku Pasar Modal yang Tak Patuhi Aturan Pelaporan OJK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 September 2026
Berlaku Per Oktober 2026, Ini Sanksi bagi Pelaku Pasar Modal yang Tak Patuhi Aturan Pelaporan OJK

Foto grafis: Bertuahpos

125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan insidental sesuai aturan baru yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Lewat keterangan resminya, pada 25 September 2026, OJK memaparkan POJK 9/2026 mewajibkan pihak yang diwajibkan melapor, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun atas permintaan OJK, untuk menyampaikan laporan melalui Sistem Pelaporan OJK.

Pelapor diwajibkan memastikan laporan yang disampaikan lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu guna menjaga kualitas informasi yang menjadi dasar OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Selain ketentuan sanksi, POJK 9/2026 juga mengatur mekanisme koreksi laporan apabila terdapat informasi yang perlu diperbaiki. Kewajiban penatausahaan laporan turut diatur agar informasi yang telah disampaikan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pelapor.

OJK juga menetapkan mekanisme alternatif apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem. Mekanisme ini disiapkan untuk memastikan kewajiban pelaporan tetap dapat dipenuhi meski terjadi kendala teknis pada sistem.

Sebagai aturan pelaksana, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8/2026).

Aturan ini memberikan pedoman teknis, antara lain mengenai tata cara penyampaian laporan, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan, serta format dan tata cara penyusunan laporan.

Kedua ketentuan, baik POJK 9/2026 maupun PADK 8/2026, mulai berlaku bersamaan pada 1 Oktober 2026. Melalui sistem terintegrasi tersebut, OJK menargetkan proses penyampaian informasi menjadi lebih efektif dan efisien sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan analisis data.

OJK menyatakan penerbitan kedua aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pelaporan dan meningkatkan efektivitas pengawasan.

Penguatan tersebut diharapkan mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK untuk menjaga penyelenggaraan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Destination Statement OJK 2022–2027.

Tags: Bursa Karbonkeuangan derivatifPADK 8/2026pasar modalPOJK 9/2026sanksi pelaporan OJKSistem Pelaporan OJK
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Anak Muda dan Pekerja Swasta Dominasi Pasar Saham Riau
Ekonomi

Anak Muda dan Pekerja Swasta Dominasi Pasar Saham Riau

...

Read moreDetails
Daya Beli Melemah, Investor Riau Tetap Aktif Transaksi Saham

Daya Beli Melemah, Investor Riau Tetap Aktif Transaksi Saham

Rebound IHSG Pascapergantian Menteri Keuangan Dinilai Belum Solid

Rebound IHSG Pascapergantian Menteri Keuangan Dinilai Belum Solid

Pasar modal. Ini Kata BEI Soal Aplikasi Bid & Ask yang Dikritik Mirip Judi Online

Pasar Modal Agustus 2026 Menguat, Investor Tembus 31,14 Juta

Siap Hadapi Risiko Penurunan Bobot Indeks Global, OJK Tuntaskan Reformasi Pasar Modal

Siap Hadapi Risiko Penurunan Bobot Indeks Global, OJK Tuntaskan Reformasi Pasar Modal

Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, “Ini Tanggung Jawab Saya atas Gejolak Pasar”

Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, “Ini Tanggung Jawab Saya atas Gejolak Pasar”

Next Post
Kolaborasi Honda dan Onitsuka Tiger, Foto: Honda Global

Kolaborasi Honda dan Onitsuka Tiger, Model Sport Kelas Menengah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.