Tol Permai Masih ‘Tersandung’ Masalah Ganti-rugi Lahan Jelang Peresmian
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Tol Permai) yang membentang sepanjang 131 kilometer ini tidak begitu lama lagi akan diresmikan. Namun persoalan ganti-rugi lahan warga seolah menjadi ‘kerikil’ pengganjal, dan sampai kini belum tuntas.
Pada 06 Agustus 2020, PT Hutama Karya — sebagai pihak pengembang dan pengelola Tol Permai — duduk satu meja dengan Pemprov Riau dan pihak terkait untuk membahas persoalan ini. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar setengah hari, di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, itu, Pemprov Riau dan pihak terkait lainnya sepakat mengutarakan janji untuk membantu penyelesaian masalah.
“Pemprov Riau bersama pihak terkait akan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam proses pembangunan jalan tol trans Sumatera Pekanbaru-Dumai,” kata Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya. Dia hadir dalam pertemuan itu.
Di forum ini, diketahui setidaknya ada 12 persoalan yang mengganjal penyelesaian pembangunan jalan bebas hambatan itu. Satu diantaranya, yakni persoalan ganti-rugi lahan yang belum putus, karena tak cocok harga. Masalah ini disebutnya, justru sudah terjadi sejak 2013 lalu dan langkah penyelesaiannya melalui pengadilan, sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau.
Lagi pula, ini masalah keperdataan. Siapa-pun bisa mengklaim bahwa mereka dirugikan. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah melalui jalur hukum dianggap ‘lebih adil’, pengadilan yang berhak memutuskan.
Tercatat, ada beberapa persil lahan masyarakat yang belum diganti-rugi. Lahan-lahan mereka ini masuk dalam area pembangunan Tol Permai. Uang ganti-rugi sudah siapkan, dan dititip (konsinyasi) ke pengadilan.
120-an Lahan Warga Belum Diganti-rugi
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau mencatat setidaknya masih ada sekira 120 persil lahan warga yang belum dilakukan ganti-rugi. Lahan-lahan warga ini tersebar di Dumai dan Bengkalis yang merupakan masuk dalam area Tol Permai.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau M Syahrir mengungkapkan, dari 120-an persil lahan itu, terdapat di sekitar 60 persil di Bengkalis, dan sekitar 66 persil lainnya di Dumai. “Sejumlah uang untuk ganti-rugi lahan warga sudah dititipkan ke pengadilan,” ungkapnya, di Pekanbaru.
Langkah koordinasi dengan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Dumai diklaim sudah dilakukan. Sejauh ini, hanya PN Bengkalis yang baru menerima uang konsinyasi tersebut, sedangkan PN Dumai belum bersedia menerimanya.
Syahrir menyebutkan, apabilan penetapan konsinyasi itu telah dikeluarkan oleh pengadilan, maka pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan hukum (PHH). Setelah itu, pihak kontraktor boleh melanjutkan pekerjaannya dilahan yang telah diganti rugi itu. (bpc2)