BERTUAHPOS.COM – Industri maritim Indonesia kini tengah mewaspadai gempuran produk barang asing. Ini setelah Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memberlakukan tarif impor di banyak negara. Indonesia dikenai tarif sebesar 32%.
Ketua Umum Iperindo (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia), Anita Puji Utami, menyebut apa yang dilakukan AS itu akan berdampak besar bagi industri galangan kapal nasional Tanah Air.
“Kami masih bergantung pada impor bahan baku dan komponen kapal. Kebijakan seperti ini justru menekan keberlangsungan industri maritim kita,” ujarnya, Minggu, 6 April 2025, seperti dikutip dari Investor Daily, Senin, 7 April 2025.
Anita juga mengingatkan bahwa efek domino dari kebijakan ini bisa membuat banyak negara mulai mengalihkan pasarnya dari AS ke negara lain. Indonesia, dengan populasi besar dan daya beli yang kuat, menjadi target potensial gempuran barang asing.
Untuk itu, Iperindo mendorong pemerintah agar memperkuat proteksi pasar dalam negeri. Salah satunya dengan mempertahankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai penting untuk menjaga kemandirian industri lokal.
Dia juga mendesak agar Indonesia tidak ragu untuk menerapkan langkah balasan. “Pemerintah harus berani menaikkan tarif bea masuk barang dari Amerika agar produk mereka tidak lagi kompetitif di pasar kita,” tegasnya.
Langkah AS ini jelas mengundang reaksi berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, asosiasi industri, dan parlemen. Kebijakan balasan menjadi opsi yang semakin realistis demi menjaga keseimbangan perdagangan dan perlindungan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Kebijakan tarif impor atau tarif timbal balik (reciprocal tariff) sengaja dilakukan Trump terhadap berbagai produk impor dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Sebuah kebijakan yang cukup mengagetkan.
Adapun reciprocal tariff diberlakukan pada berbagai jenis barang. Mulai dari elektronik, makanan, minuman, pakaian, sepatu, hingga kendaraan dan suku cadangnya. Namun, beberapa sektor strategis seperti farmasi, mineral penting, dan semikonduktor dikecualikan dari kebijakan ini.
Tarif yang dijuluki “Tarif Trump” ini berupa bea tambahan ad valorem sebesar 10 persen pada seluruh impor dari negara mitra dagang AS. Menariknya, tarif ini bisa lebih tinggi tergantung negara asal barang. Indonesia termasuk yang terdampak cukup besar dengan tarif mencapai 32%.
Bea ad valorem sendiri adalah jenis pajak impor yang dihitung berdasarkan persentase nilai barang. Menurut OECD, sistem ini mengacu pada persentase tetap dari harga barang saat masuk pasar domestik.***