BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perusahaan berbasis minyak kelapa sawit wajib pakai kandungan minyak kelapa sawit 20 persen atau B20. Jika tidak maka akan didenda.
1 September 2018 ketetapan baru ini akan dimulai. Kegiatan public service obligation (PSO) atau subsidi, maupun non-PSO semuanya harus menggunakan solar dengan kandungan minyak kelapa sawit sebesar 20 persen itu.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan, baik badan usaha ataupun perusahaan produksi diwajibkan ikut pada ketentuan, jika tidak akan didenda sebesar Rp6.000/liter.
“Soal besaran denda sudah diputuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan ditetapkan dalam Kepmen ESDM,” katanya, seperti dilansir dari okezone.com, Jumat, 24 Agustus 2018.
Awalnya ada usulan denda sebesar Rp1.000/liter. Namun dikhawatirkan besaran denda itu dianggap masih terlalu kecil sehingga bisa saja perusahaan enggan mengikuti peraturan. Apalagi denda yang dibayarkan tidak terlalu besar.
Dia menambahkan, atas dasar pertimbangan itu diputuskan denda sebesar Rp6.000/liter agar perusahaan bisa serius patuh pada ketentuan ini dan diberlakukan pada awal September 2018.
“Soal mekanisme pengawasannya, masih dibahas secara intensif. Pengawasan lagi disiapkan. Ini di bawah Dirjen Migas Kementerian ESDM,†kata dia. (bpc3)Â