BERTUAHPOS.COM — Pengusaha kelapa sawit menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk mengubah skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk bahan baku minyak goreng di dalam negeri tidak akan memengaruhi harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, harga CPO cenderung naik beberapa waktu terakhir karena memang kondisi pasar minyak nabati dunia, dan penurunan kinerja negara produsen kelapa sawit.
“Harga CPO tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan di Indonesia, tetapi juga oleh faktor-faktor global seperti produksi minyak nabati dunia,” katanya seperti dilansir dari bloombergtecnoz.
Walau demikian, sejauh ini pasar menunjukkan reaksi positif setelah harga CPO mengalami peningkatan dalam dua hari terakhir. Hal ini didorong oleh permintaan yang lebih kuat dari wilayah Afrika, India, dan Timur Tengah.
Eddy yakin bahwa pelaku pasar justru menantikan kejelasan mengenai rencana perubahan kebijakan DMO di Indonesia, yang dapat mempengaruhi pasokan dari negara eksportir terbesar tersebut.
Pemerintah Belum Ubah Skema DMO CPO untuk Minyak Goreng
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa mereka belum ada rencana untuk mengubah skema Domestic Market Obligation (DMO) CPO — untuk bahan baku minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait program Minyak Goreng Rakyat.
Skema DMO saat ini mewajibkan eksportir untuk menyediakan 20% dari volume ekspor mereka sebagai CPO dan RBD Palm Olein untuk pasar domestik dengan harga tertentu melalui kebijakan Domestic Price Obligation (DPO).
Adapun harga yang ditetapkan adalah Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/kg untuk RBD Palm Olein.***