BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah secara resmi telah menyetop rute penerbangan, baik di dalam maupun ke luar negeri. Aturan ini efektif diberlakukan mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Langkah ini harus diambil Pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran COVID-19.
“Pengecualian hanya untuk pimpinan lembaga tertinggi negara, tamu atau wakil kenegaraan, termasuk perwakilan organisasi internasional. Mereka masih bisa melakukan perjalan via udara,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
Dia menambahkan, untuk kegiatan penerbangan khsus repatriasi atau pengembalian warga negara dari negara asing, atau pemulangan warga negara asing dari dalam negeri, juga termasuk dalam daftar pengecualian. Artinya aktivitas penerbangan untuk keperluan ini masih diperbolehkan.
“Pengecualian juga berlaku untuk kegiatan operasional penegakan hukum, kepentingan ketertiban, dan layanan darurat (cargo penting dan esensial),” sebutnya, sebagaimana dilansir Bertuahpos dari Bisnis.com.
Diberlakukannya kebijakan penghentian penerbangan ini meliputi aktivitas penerbangan dari maskapai terjadwal maupun tidak terjadwal alis maskapai sewaan. Novie berkata, saat ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Dia menjelaskan, aktivitas penerbangan masih bisa dioperasikan terhadap kepentingan lainnya dengan syarat mengantongi izin dari Menteri Perhubungan, dan itu harus berkaitan dengan mendukung percepatan penanganan COVID-19.
Sedangkan untuk pelayanan navigasi, penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Hal serupa juga berlaku bagi pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.
Pemerintah Indonesia tetap meminta pihak otoritas bandara agar aktif melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk mengawasi kegiatan pelarangan mudik. Kemenhub diketahui telah merespon larangan mudik dengan menyusun peraturan tersendiri tentang transportasi. (bpc3)