BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti sudah diperkirakan, memiliki potensi yang cukup besar. Satu pekerja asing diperkirakan potensinya mencapai USD 100 per bulan.
Gumpita, Ketua Pansus Ranperda IMTA berharap, 65 persen dari penghasilan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu bisa digunakan untuk memberdayakan Tenaga Kerja Lokal (TKL).
“Tarifnya kan sama seluruh Indonesia, USD 100 per bulan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Riau. Tapi dari dana itu mengatur bahwa dari total TKA yang ada, 65 persen diatur di APBD. Ini sebaiknya digunakan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian tenaga kerja lokal nantinya,” pintanya.
Dia juga berharap, setelah TKA bekerja di Riau, nanti ke depannya bukan hanya untuk mendapatkan PAD saja , tapi juga mengharapkan kerja-kerja yang selama ini dikerjakan TKA bisa dikerjakan TKL.
“Sebelumnya retribusi IMTA itu dipungut oleh pemerintah pusat. Dengan adanya PP 97 tahun 2012, akhirnya diserahkan kepada daerah. Tinggal daerah masing-masing untuk membuat payung hukumnya melalui perda untuk disahkan,” ungkapnya.(syawal)