BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Pajak untuk e-commerce akan dimulai dari beban pajak kepada toko online (marketplace). Itu artinya penerapan pajak untuk bisnis berbasin internet ini akan diberlakukan secara bertahap.
Â
“Itu akan kami terapkan bertahap,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (6/2/2018), seperti dilansir dari detik.com.
Â
Setelah toko online, penerapan pajak akan diberlakukan kepada produk penjualan yang memanfaatkan media sosial. Dia menambahkan regulasi pajak masih dalam tahap penyelesaian.Â
Â
Targetnya adalah produk e-commerce berwujud maupun yang tidak berwujud (intangible). “Mudah mudahan ini bisa segera keluar,” kata Heru.
Â
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilibatkan dalam pembahasan untuk merumuskan aturan pajak tersebut, aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).Â
Â
Hal ini berkaitan dengan pengamanan barang di cross border baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Tidak hanya itu, Bea dan Cukai juga memiliki peran mengenai pengaturan bea masuk. Sebab, beleid ini mengatur soal perpajakan. (bpc3)