BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Warga semakin banyak mengeluhkan susahnya registrasi kartu SIM.
Seperti yang diungkapkan Asrin, Warga Jalan Delima, Pekanbaru. Kepada bertuahpos.com, Asrin mengaku bingung karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tidak bisa didaftarkan di salah satu operator.
“Aku gunakan NIK di operator ini. Bisa. Ketika aku gunakan di operator lain, malah tidak terdaftar,” cerita Asrin bingung, Kamis 3 Mei 2018.
“Aku tak tahu dimana masalahnya. Masa di operator ini bisa, di operator lain bilangnya tak terdaftar,” keluhnya.
Keluhan yang hampir serupa juga dialami Okta dan Yanti, yang juga warga Pekanbaru. Kepada bertuahpos.com, Okta mengeluh membeli sebuah kartu SIM untuk paket internet.
“Sudah daftar pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tapi kartuku tak bisa dipakai untuk internet,” keluh Okta.
“Aku dapat balasan kalau kartunya sudah diregistrasi. Tapi, tetap tidak bisa digunakan untuk akses internet,” tambah Okta.Â
Hal yang sama juga dikeluhkan Yanti, warga Sukajadi, Pekanbaru. Yanti mengeluhkan bahwa layanan internet kartu SIM-nya susah tidak bisa digunakan, padalah sebelumnya telah registrasi.
“Sempat bisa digunakan. Tapi mulai tadi malam, sudah tidak bisa. Padahal sudah terlanjur beli mahal-mahal,” keluhnya.
Baca:Â Kebijakan Registrasi Kartu, Angga Mengaku Rugi Rp35 Juta
Sebelumnya, pemerintah memang membuat kebijakan bahwa seluruh kartu SIM harus registrasi. Untuk kartu lama, pemerintah telah memberi tenggat waktu sampai 30 April lalu untuk mendafarkan kartunya.
Mulai bulan Mei 2018 ini, semua kartu SIM yang belum didaftarkan tidak akan diberikan layanan, baik itu panggilan, SMS, dan internet. (bpc2)