
Jokowi Cabut Investasi Miras, Diklaim Setelah Terima Masukan Para Ulama dan Ormas Islam

BERTUAHPOS.COM — Presiden Jokowi akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).
PP ini sempat mengundang pro dan kontra di masyarakat. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam Konferensi Pers di Istana, Jakarta, 2 Maret 2021.
“Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Jokowi
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Baca: Sungai Batang Tangian Tercemar, PT RAPP Diduga Rusak Kawasan Green Belt
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. (bpc2)
Berita Terkini
Hikmah Dibalik Kekalahan Perang Uhud
Islampedia
Soal Vaksin Nusantara, DPR Tuding BPOM Bohongi Publik?
Polemik Vaksin Nusantara
Ssst, Ini Bocoran Samsung Galaxy Tab S7 Lite 5G
Samsung Galaxy Tab 7S.
BPS Sebut Ekspor Riau Didongkrak Migas
Ekspor Riau
Jose Mourinho Masa Bodoh ke Paul Pogba
Manchester United