BERTUAHPOS, JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN Dahlan Iskan, menyatakan tidak akan memberi ampun untuk tindak penggelembungan atau mark up dana subsidi (public service obligation/PSO) di BUMN. Penggelembungan harus segera ditindak.
“Ditindaklah. Mark up PSO kan bahaya. Mark up PSO kan uang negara. Ditindaklah,” ucap Dahlan kepada wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta,
Selasa (24/9/2013).
Hal senada disampaikan oleh BUMN penerima PSO yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI). Direktur Utama KAI Ignasius Jonan menegaskan, pihaknya
sama sekali tidak pernah melakukan kecurangan penyaluran PSO.
“Kalau KAI nggak ada mark up. Kalau ada salah perhitungan boleh dikaji ulang. Ya silakan saja. Kalau mau dikoreksi, dikoreksi saja,” jelasnya.
Jonan mempersilakan bila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit rutin di tubuh KAI. “Saya setuju, tiap tahun diperiksa. Kalau ada PSO ya diperiksa,” sebutnya.
Sebelumnya BPK merilis BUMN pelaksana public service obligation (PSO) melakukan upaya mark updalam penyaluran PSO. Salah satu modusnya dengan memasukkan unsur-unsur biaya yang sebenarnya tidak terkait dengan biaya subsidi.(detik.com)