• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 18, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

113 Izin Alih Fungsi Blok Rokan Dikebut Jelang Agustus 2021

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Maret 2021
stagnasi produksi migas di blok rokan

Ilustrasi pompa minyak.

104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — PT Pertamina Hulu Rokan menyatakan komitmen untuk selesaikan 113 perizinan sebagai bagian dari alih fungsi kelola wilayah kerja Blok Rokan, Riau, dari PT Chevron Pacifik Indonesia [CPI] 9 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi dalam keterangan resminya, Minggu, 7 Maret 2021. “Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Rokan,” ungkapnya.

Dia menambahkan kelancaran transisi operasional Blok Rokan memberikan dampak yang besar, terutama terhadap penerimaan negara.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap rencana ini diharapkan turun membantu dalam upaya penyelesaian perizinan dan administrasi lainnya.

Didik mengatakan, SKK Migas berharap poses perizinan alih kelola berjalan lancar dan kegiatan operasi tak terganggu.

Pjs Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara Haryanto Syafri, meminta kepada semua pihak yang terkait dengan proses perizinan alih kelola tersebut menyamakan persepsi dan memperkuat energi untuk saling memahami dan mengerti.

“Ini adalah kegiatan yang mesti berkelanjutan, tidak dapat dihentikan, dan kita akan tetap comply pada semua peraturan dan ketentuan,” kata Haryanto.

Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai tanggal 9 agustus 2021.

Adapun izin yang saat ini masih dikelola PT Chevon Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum nantinya diperbarui Pertamina Hulu Rokan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi D mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau mendukung penuh upaya untuk kelancaran peralihan pengelolaan Blok Rokan.

“Kami bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan percepatan bagaimana alih fungsi dan perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga nantinya 9 Agustus tidak kendala yang menghambat,” kata Helmi.

Dia menambahkan, Pertamina Hulu Migas diminta untuk tetap menjalin komunikasi yang intens dalam rangka harmonisasi perizinan yang akan dilakukan.

Berdasarkan hasil rembuk bersama dengan semua pemangku kepentingan dalam FGD sebelumnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting.

Pertama, inventarisasi semua izin perlu dilakukan secara komprehensif.

Kedua, pengurusan izin lingkungan dan AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK sebagai dasar dari perizinan lingkungan lainnya yang menjadi kewenangan instansi daerah.

Ketiga, diperlukan pernyataan bahwa Pertamina Hulu Rokan adalah penanggungjawab atas operasi Wilayah Kerja Rokan setelah 9 Agustus 2021 sesuai dengan kontrak bagi hasilnya.

Keempat, pemerintah daerah akan memberikan dukungannya untuk percepatan proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dalam bentuk penyesuaian izin terkait.

Kelima, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi menegaskan bahwa perizinan yang berlaku saat ini akan tetap berlaku sampai dengan perizinan tersebut berakhir.

Keenam, agar diperhatikan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. (bpc2)

Tags: Blok RokanPertaminapertamina hulu rokan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pertamina Mengerahkan Sejumlah Upaya Percepat Pemulihan Layanan BBM di Bali
Nasional

Pertamina Patra Niaga Percepat Pemulihan Layanan BBM di Bali, Termasuk Penguatan Pasokan hingga 57,9 Juta Liter

...

Read moreDetails
Musrenbang RKPD 2027 Riau, Plt Gubernur Singgung soal Tunda Bayar hingga Potensi Pajak yang Hilang

Satgas TP2 TNTN Riau Laporkan 2.500 Hektare, 1.075 Sertifikat Jadi Kendala

_Pengeboran eksplorasi Migas Non-Konvensional (MNK) di sumur Gulamo DET-1 di Wilayah Kerja Rokan, Riau menggunakan rig berkapasitas 1500 Horsepower (HP)

MNK Rokan: Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia Oleh Pertamina

Peran Strategis Alih Daya PDC dalam Menopang Ketahanan Energi Nasional

PI 10% Blok Rokan

Pj Gubri: Kami tak Puas dengan PI 10% di Blok Rokan

Harga Baru BBM Khusus Riau per 1 April 2024

Jawaban Pertamina soal Isua Pertalite di Hapus

Next Post
tahun ajaran baru 2020/2021, sekolah tatap muka, skb tiga menteri

KPAI Sebut Banyak Siswa Putus Sekolah Akibat Pandemi Covid-19

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.