BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — PT Pertamina Hulu Rokan menyatakan komitmen untuk selesaikan 113 perizinan sebagai bagian dari alih fungsi kelola wilayah kerja Blok Rokan, Riau, dari PT Chevron Pacifik Indonesia [CPI] 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi dalam keterangan resminya, Minggu, 7 Maret 2021. “Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Rokan,” ungkapnya.
Dia menambahkan kelancaran transisi operasional Blok Rokan memberikan dampak yang besar, terutama terhadap penerimaan negara.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap rencana ini diharapkan turun membantu dalam upaya penyelesaian perizinan dan administrasi lainnya.
Didik mengatakan, SKK Migas berharap poses perizinan alih kelola berjalan lancar dan kegiatan operasi tak terganggu.
Pjs Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara Haryanto Syafri, meminta kepada semua pihak yang terkait dengan proses perizinan alih kelola tersebut menyamakan persepsi dan memperkuat energi untuk saling memahami dan mengerti.
“Ini adalah kegiatan yang mesti berkelanjutan, tidak dapat dihentikan, dan kita akan tetap comply pada semua peraturan dan ketentuan,” kata Haryanto.
Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai tanggal 9 agustus 2021.
Adapun izin yang saat ini masih dikelola PT Chevon Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum nantinya diperbarui Pertamina Hulu Rokan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi D mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau mendukung penuh upaya untuk kelancaran peralihan pengelolaan Blok Rokan.
“Kami bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan percepatan bagaimana alih fungsi dan perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga nantinya 9 Agustus tidak kendala yang menghambat,” kata Helmi.
Dia menambahkan, Pertamina Hulu Migas diminta untuk tetap menjalin komunikasi yang intens dalam rangka harmonisasi perizinan yang akan dilakukan.
Berdasarkan hasil rembuk bersama dengan semua pemangku kepentingan dalam FGD sebelumnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting.
Pertama, inventarisasi semua izin perlu dilakukan secara komprehensif.
Kedua, pengurusan izin lingkungan dan AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK sebagai dasar dari perizinan lingkungan lainnya yang menjadi kewenangan instansi daerah.
Ketiga, diperlukan pernyataan bahwa Pertamina Hulu Rokan adalah penanggungjawab atas operasi Wilayah Kerja Rokan setelah 9 Agustus 2021 sesuai dengan kontrak bagi hasilnya.
Keempat, pemerintah daerah akan memberikan dukungannya untuk percepatan proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dalam bentuk penyesuaian izin terkait.
Kelima, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi menegaskan bahwa perizinan yang berlaku saat ini akan tetap berlaku sampai dengan perizinan tersebut berakhir.
Keenam, agar diperhatikan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. (bpc2)