UMP Riau 2023 secara resmi telah ditetapkan berdasarkan hasil sidang yang digelar oleh Dewan Pengupahan, naik sebesar 8,61%. UMP itu ditetapkan berdasarkan aturan baru tentang pengupahan yang dikeluarkan oleh Kemenaker.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Merujuk pada ketentuan baru yakni Permenaker 18 Tahun 2022, Pemprov Riau bersama dengan Dewan Pengupahan menyepakati UMP Riau 2023 sebesar Rp3.191.662,53 atau mendekati Rp3,2 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, UMP Riau untuk tahun depan mengalami kenaikan sebesar 8,61% jika dibandingkan dengan UMP Riau tahun 2022.
“Sudah ditetapkan,” katanya, Kamis, 24 November 2022.
Imron menyebut, hasil keputusan dari sidang Dewan Pengupahan mengenai UMP akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk disetujui sekaligus dibuat SK penetapannya.
Selanjutnya setelah SK keluar, SK UMP Riau 2023 akan diedarkan ke kabupaten kota untuk dijadikan sebagai acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) tahun 2023.
Dia menambahkan, sesuai target, SK secara resmi mengenai UMP sudah akan dikeluarkan sebelum Desember nanti. “Paling lambat tanggal 28 November lah,” tuturnya.
SK ini, kata dia, akan menjadi rujukan bagi seluruh kabupaten / kota di Riau untuk menetapkan UMK di daerah masing-masing.***[Melba]