BERTUAHPOS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki waktu lima tahun untuk mewakili rakyat di Senayan.
Namun, ketika masa jabatannya berakhir, berapa sebenarnya uang pensiun yang mereka terima?
Menurut UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan batasan minimum 6% dan maksimum 75% dari dasar pensiun.
“Pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian tertulis dalam pasal 13 UU 12/1980.
Pembayaran pensiun dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR secara penuh selama anggota tersebut masih sehat, dan dihentikan saat anggota tersebut meninggal dunia.
Namun, pensiun akan tetap diberikan jika anggota memiliki pasangan yang masih hidup, meskipun besarnya akan berkurang.
Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok DPR. Selain itu, anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali.
Berdasarkan perhitungan, besaran uang pensiun bervariasi tergantung pada jabatan sebelumnya.
Sebagai contoh, anggota DPR merangkap ketua akan mendapatkan sekitar Rp 3,02 juta dari gaji pokoknya sebesar Rp 5,04 juta, sementara wakil ketua DPR akan mendapatkan sekitar Rp 2,77 juta per bulan.
Pensiunan DPR tanpa jabatan akan mendapatkan sekitar Rp 2,52 juta, turun dari sebelumnya sekitar Rp 4,20 juta per bulan.