BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Allah SWT dalam firmannya di Surat an-Nisa menganjurkan kepada umatnya untuk mendirikan salat, pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Artinya secara mafhum mukhalafah, terdapat waktu-waktu yang dilarang mendirikan salat. Rasulullah SAW berdabda; Dari Abu Said al-Khudri [diriwayatkan] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak boleh salat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh salat setelah Ashar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam) – (HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik al-Bukhari).
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani [diriwayatkan] ia berkata; Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk salat dan menguburkan orang yang mati di kalangan kami pada waktu-waktu tersebut: Ketika matahari terbit sampai naik (sedikit), ketika matahari berada di kulminasi (titik tertinggi) sampai tergelincir, dan ketika matahari condong untuk terbenam sampai terbenam (HR. Muslim).
Jika merujuk pada dua hadis ini dapat disimpulkan menjadi tiga waktu yang dilarang melaksanakan salat, di antaranya: 1) Waktu setelah salat Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah (2,5 meter, yaitu sekitar 15 menit dari terbit matahari); 2) Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu salat Dzuhur; dan 3) Waktu setelah salat Ashar sampai terbenamnya matahari.
Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah, No.15 tahun 2018 dijelaskan bahwa salat yang dilarang pada waktu-waktu di atas bukan semua salat, tetapi salat yang dilarang adalah salat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta salat sunnah tanpa sebab. Salat sunnah tanpa sebab adalah salat sunnah mutlak, yaitu salat yang didirikan tanpa sebab apapun selain mendekatkan diri kepada Allah.
Adapun salat fardhu lima waktu yang tertinggal, demikian pula salat-salat sunnah yang tertinggal, maka salat-salat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas. Setelah salat Ashar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum salat Zhuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera salat Zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang.
Hal tersebut berdasarkan Hadis Nabi SAW; Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa salat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan salat tersebut apabila ia mengingatnya – (HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim).
Demikian pula salat-salat sunnah yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh salat-salat sunnah yang ada sebabnya adalah salat sunnah wudu, salat sunnah safar, salat sunnah tahiyyatul masjid, salat sunnah setelah tawaf, salat sunnah kusuf (gerhana matahari), salat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk salat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.
Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu salat Ashar, misalnya, maka ia boleh salat sunnah tahiyyatul masjid. Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh salat sunnah safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya. (muhammadiyah.co.id/bpc2)