BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebuah rekaman CCTV terkait kronologi pembunuhan Brigadir J berhasil ditemukan oleh Timsus Polri.
Polisi mengeklaim video dalam rekaman CCTV tersebut merupakan sangat vital dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian, mengatakan rekaman CCTV tersebut memuat situasi di sekitar daerah Duren Tiga.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” ujar Andi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Polri akhirnya buka suara tentang CCTV kasus pembunuhan Brigadir J yang berhasil ditemukan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa CCTV yang berhasil ditemukan merupakan CCTV di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP) atau sekitar rumah Ferdy Sambo.
“Di sepanjang jalan sekitar TKP (CCTV yang diamankan),” tutur Dedi. Dia membeberkan sampai saat ini bukti rekaman masih diuji di laboratorium forensik (labfor) untuk dikaji lebih dalam.
Sebagaimana diketahui, Polri juga sudah menetapkan Putri Candrawathi—istri Irjen Ferdy Sambo—sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Ditetapkannya Putri Cendrawathi sebagai tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J secara terencana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada 18 Agustus 2022, namun dia mengaku sedang sakit.
“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” kata Andi dalam kesempatan sama.
Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti: Pertama, keterangan saksi, Kedua, bukti elektronik CCTV,” jelasnya.
“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos Satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” tuturnya.***