BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pada tahun 1923, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan ordonansi (peraturan pemerintah) pengawasan sekolah partikelir (swasta).
Rupanya, pemerintah kolonial khawatir dan curiga sekolah swasta pribumi yang didirikan bangsa pribumi memasukkan unsur politik dibalik aktivitas lembaganya. Selain itu, pemerintah kolonial khawatir jika kaum pribumi semakin cerdas melalui sekolah milik swasta pribumi.
Pengusul ordonansi sekolah partikelir ini adalah seorang pejabat Belanda bernama JWF. van der muelen.
Melihat ordonansi pengawasan sekolah partikelir tak berhasil, der muelen mengusulkan aturan baru agar pemerintah kolonial semakin bisa mengawasi sekolah swasta pribumi.
Pada 27 September 1932, terbitlah aturan baru bernama Wildeschoolen Ordonantie (ordonansi sekolah liar). Dalam ordonansi ini, setiap orang atau lembaga yang ingin mendirikan sekolah harus mendapatkan izin pemerintah. Pemerintah juga bisa mencabut izin tersebut jika sekolah dianggap melanggar aturan.
Dikutip dari Historia.id, ordonansi sekolah liar ini kemudian ditentang banyak pihak. Termasuk, Ki Hadjar Dewantara yang mendirikan sekolah Taman Siswa, dan juga Husni Thamrin di Volksraad (dewan rakyat).
Para tokoh ini khawatir, jika ordonansi sekolah liar ini dibiarkan, anak-anak pribumi tak bisa mendapatkan pendidikan, dan nasionalisme tak bisa diwariskan.
Setelah berjuang lebih kurang 2 tahun, akhirnya pada 1 April 1934, pemerintah kolonial mencabut ordonansi sekolah liar. (bpc4)