BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah pusat tawarkan dua sumber penerimaan daerah di sektor kelapa sawit. Keduanya yakni dari sisi retrebusi kelapa sawit, dan DBH kepala sawit.
“Jadi dalam UU HKPD itu ada opsi tersebut di Pasal 88 Ayat 8. Ini seperti ruang baru untuk opsi pendapatan daerah di sektor kelapa sawit,” kata Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi kepada wartawan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jumat, 25 Maret 2022.
Dengan demikian, kata dia, bagi daerah yang dianggap mampu dalam hal pengelolaan retrebusi kelapa sawit bisa dilakukan dalam bentuk penyediaan pelayanan jasa kepada perusahaan hulu dan hilirnya. “Menurut saya, ini jatah untuk kabupaten/kota lah ya,” terangnya.
Sedangkan untuk sumber penerimaan kedua, yakni dari DBH sawit. Pada poin ini, Kata Syahrial, Pemprov Riau menginginkan sumber pendapatan daerah dari bea keluar dan ekspot komoditi kepala sawit.
“Ini lah yang kita lihat sangat memungkinkan untuk menjadi sumber pendapatan provinsi di sektor kelapa sawit. Itu pusat yang tawarkan,” terangnya.
Kata Syahrial, dari pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani—terkait soal DBH—masih sebatas opsi-opsi yang ditawarkan.
Hal ini sembari menggali aspirasi daerah, terhadap peluang-peluang seperti apa yang mungkin bisa diberlakukan atas keinginan daerah penghasil, agar juga bisa menikmati DBH kelapa sawit.
“Makanya, tadi kita juga sudah beri gambaran-gambaran bagaimana potensi sawit kita di daerah ini, termasuk dari luasannya, dan peluang-peluang mana saja yang bisa digarap sebagai sumber penerimaan daerah,” tuturnya. (bpc2)