BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil menangkap empat pelaku penipuan spesialis hipnotis yang menggunakan modus batu merah delima. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu 22 Juni 2024.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, menjelaskan bahwa keempat pelaku merupakan residivis dengan inisial AS (51), SH (46), MT (59), dan IN (46).
“Telah ditangkap empat orang pelaku penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima. Keempat pelaku ini merupakan residivis,” katanya, Senin 24 Juni 2024.
Penipuan terjadi di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis 20 Juni 2024.
Selain itu, para pelaku juga beraksi di depan toko bening kaca di Kecamatan Pangkalan Kerinci, kejadian yang sempat viral di media sosial.
“Selain kejadian di depan Masjid Islamic Center, para pelaku juga beraksi di depan toko bening kaca. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial,” tambah Suwinto.
Para pelaku telah melakukan aksinya di lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP), termasuk di Kecamatan Ukui pada Jumat 21 Juni 2024. ”
Berdasarkan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku terdiri dari empat orang laki-laki,” jelas Suwinto.
Parapelaku beraksi menggunakan mobil Daihatsu Sigra BM 1324 HG. Penangkapan mereka berawal dari informasi bahwa pelaku sedang berada di Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pada Sabtu 22 Juni 2024, polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku bergerak menuju Pelalawan, arah Pangkalan Kuras.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras. Kemudian, tim melihat mobil para pelaku masuk ke dalam parkiran hotel dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima di Kabupaten Pelalawan.
“TKP-nya yaitu Super Ponsel Pangkalan Kerinci dengan kerugian Rp14 juta pada tanggal 1 Juni 2024, depan bening kaca Pangkalan Kerinci dengan kerugian Rp4,8 juta pada tanggal 20 Juni 2024, dan di Kecamatan Ukui dengan kerugian Rp3,3 juta pada tanggal 21 Juni 2024,” beber Suwinto.
Selain di Kabupaten Pelalawan, para pelaku juga melakukan aksi di beberapa tempat lain, termasuk RS Awal Bross Dumai dengan kerugian Rp1 juta pada Mei 2024, Jalan Budi Kemuliaan Dumai dengan kerugian Rp1,8 juta pada Mei 2024, RS Awal Bross Ujung Tanjung Rokan Hilir dengan kerugian Rp700 ribu pada Mei, di Petapahan Rokan Hulu dengan kerugian Rp3 juta pada Juni 2024, RSUD Duri dengan kerugian Rp700 ribu dan handphone pada Juni 2024, Pasar Duri dengan kerugian Rp200 ribu dan handphone pada Juni 2024, Pinggir Kabupaten Bengkalis dengan kerugian Rp300 ribu pada Juni 2024, dan Perawang Kabupaten Siak dengan kerugian Rp6 juta pada Mei 2024
“Saat ini kasusnya dalam proses pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKBP Suwinto.