• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pantau Sejumlah Tempat, Sekda Siak Minta Rumah Makan dan Pasar Terapkan Prokes Ketat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Agustus 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Sekretaris Daerah kabupaten Siak Arfan Usman bersama satuan tugas Covid-19 kabupaten Siak, melakukan sosialisasi penetapan wilayah Kabupaten Siak sebagai wilayah PPKM Level 4 serta melakukan monitoring ke sejumlah tempat keramaian dan membagikan masker di dua kecamatan.

Turut mendampingi Sekda dalam kegiatan itu, Asisten Administrasi dan Umum, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, Kadis BPBD, Camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan penghulu. Sekda Siak Arfan Usman mengatakan kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran pendemi Covid 19. “Kami bersama satgas Covid 19 dan satgas kecamatan melakukan monitoring di seluruh kecamatan yang masuk zona orange. Sekaligus mengimbau kepada pengurus rumah ibadah dan rumah makan, agar menerapkan prokes,” ujarnya Sabtu (14/08/2021).

Ia menjelaskan, dibutuhkan kesadaran semua pihak pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama mentaati aturan dan prokes ketat. Karena pemerintah Daerah Kabupaten Siak dalam melaksanakan pencegahan dan sosialisasi ke masyarakat, agar masyarakat memahami upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi warganya. “Kami akan melakukan pemantauan di sejumlah titik dan menyerahkan sejumlah kotak masker ke pengurus masjid dan rumah makan, nanti pemilik RM membagikan kepada pengunjungnya. Tentu ini bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat , agar tidak terpapar Covid 19,” sebut Sekda.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Siak, bahwa Kabupaten Siak harus dilaksanakan PPKM Level 4 sebagaimana instruksi Pemerintah Pusat, terhitung dari Tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus 2021. “Saya minta pak camat beserta upika untuk pantau aktivitas warga terutama rumah makan , kedai kopi dan tempat ibadah dan tempat-tempat lain dianggap ramai agar menerapkan prokes ketat, makan berjarak, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun” tegasnya.

Pantauan di lapangan Sekda Siak di dampingi Asisten dan Satgas covid 19 kabupaten melakukan monitoring di dua kecamatan Sabak Auh dan Sungai Apit. Tim satu persatu memasuki rumah makan dan pasar di Sungai Apit memberikan edukasi kepada warga dan menyerahkan masker. “Hari ini kita turun di dua kecamatan, Sungai Apit dan Sabak Auh. Untuk Sungai Apit kita akan akan turun kepasar, Sungai Rawa dan Kampung Penyengat, karena mendapat kabar ada satu warga yang positif Covid 19,”tutupnya. (infotorial)

Tags: Berita Siak
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam
Lingkungan

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

...

Read moreDetails
BUMD Siak Perlu Dievaluasi, Afni: Kalau Tidak Beri Manfaat untuk Apa Dipertahankan?

BUMD Siak Perlu Dievaluasi, Afni: Kalau Tidak Beri Manfaat untuk Apa Dipertahankan?

Bukan Mahkota Emas, Ini Benda Peninggalan Kerajaan Siak yang Paling Fenomenal

Bukan Mahkota Emas, Ini Benda Peninggalan Kerajaan Siak yang Paling Fenomenal

Kerugian PT BSP Berpotensi Semakin Membengkak

Kerugian PT BSP Berpotensi Semakin Membengkak

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

Siak Kota Wakaf

Siak Ditahbiskan Sebagai Kota Wakaf 2024

Next Post

Alfedri Launching Pekil Sidang Itsbat Nikah 17 Pasang Disidang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.