BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulasyahied mengatakan pihaknya pernah menjawab pertanyaan masyarakat soal hukum hormat kepada bendera.
Menurut Qaem, Muhammadiyah memandang hormat kepada bendera, dalam kasus ini bendera Merah Putih, adalah urusan muamalah, urusan dengan sesama manusia, bukan aqidah.
Soal aqidah, Muhammadiyah menegaskan bahwa hanya Allah SWT satu-satunya yang harus diyakini sebagai Zat yang Esa dan Zat yang patut disembah.
“Namun dalam soal menghormati bendera yang selama ini menjadi wujud penghormatan dan kecintaan terhadap persatuan, Muhammadiyah melihatnya sebagai urusan muamalah,” jelas Qaem di laman resmi Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id.
Ditegaskan Qaem, perlu diluruskan bahwa penghormatan bendera semata-semata hanya untuk penghormatan, dan bukan untuk menyembah atau menuhankan.
“Sepanjang niatnya semata-mata menghormati bendera sebagai satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa, pararel dengan firman Allah kepada Malaikat untuk bersujud kepada Adam,” kata Qaem.
“Sujud dalam QS. Al-Baqarah: 34 tersebut adalah menghormati Adam, bukanlah berarti sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan itu hanyalah semata-mata kepada Allah,” tegas dia. (bpc4)