BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sekelompok mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Supremasi Hukum dan Aliansi Gempar Riau, Rabu 15 Desember 2021, melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka mendesak Kejati mengusut lelang pembangunan gedung PT Bumi Siak Pusako senilai Rp87 miliar.
Puluhan mahasiswa dan pemuda ini tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 11.00 WIB, mereka membentangkan beberapa spanduk berukuran besar. Di antaranya poster Riki Hariansyah bertuliskan dugaan gratifikasi dan skenario lelang gedung PT BSP dengan nilai Rp87 miliar.
Erlangga, Koordinator aksi, dalam orasinya, yang juga disampaikan kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous SH, yang menerima aksi demo, mengatakan, ada indikasi monopoli dalam pembangunan PT Bumi Siak Pusako (BSP). Dikatakannya, saat ini Riki Hariansyah diangkat sebagai Sekretaris PT BSP.
“Diduga Riki Hariansyah, melakukan intervensi dalam lelang proyek pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar anggaran tahun 2021. Ada indikasi keterlibatan intervensi Riki Hariansyah untuk memenangkan titipan dan koleganya. Karena itu, kami minta supaya proses lelangnya diperiksa oleh Kejati Riau, apakah sudah berintegritas atau ada penyimpangan,” tegas Erlangga.
Ia juga menyatakan, bahwa masyarakat berharap pembangunan gedung tersebut dilakukan di Kabupaten Siak, bukan di Pekanbaru seperti saat ini. Hal ini menurutnya agar pajak dalam pembangunan gedung tersebut masuk dalam PAD Kabupaten Siak. Selain itu juga mempermudah masyarakat Kabupaten Siak melakukan pengawasan.
Terkait desakan ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous SH, mengatakan, akan menyampaikan aspirasi pemuda dan mahasiswa ini kepada pimpinan. Sementara dalam penelusuran bertuahpos.com panitia lelang telah mengumumkan pemenang tender Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako tahun 2021-2022, pada tanggal 17 Maret 2021.
Proyek dengan pagu Rp 95.673.959.000 ini, dimenangkan oleh PT Brahmakerta Adiwira, yang beralamat di Jalan Riau No 57, Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan – Pekanbaru, dengan nilai Penawaran Terkoreksi Rp87.552.277.851,16. Adapun jangka waktu pelaksanaan selama 540 hari kalender. (bpc17)