BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 27 Juni 2022, kembali memeriksa empat orang Kepala Desa di Kabupaten Siak, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2014-2019. Keempatnya diperiksa sebagai saksi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, mengatakan keempat saksi datang ke sekira pukul 09.30 WIB. Saksi-saksi yang diperiksa, yakni MT, selaku Kepala Desa Pebadaran, D, selaku Kepala Desa Sungai Berbari.
Kemudian Z, selaku Kepala Desa Sungai Limau, M, selaku Kepala Dusun Pusaka. “Keempat saksi ini diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Desa dan Dusun masing-masing,” ujar Bambang.
Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019.***