BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Prof Ahmad Mujahidin, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu 29 Juni 2022. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Umum pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua dilakukan oleh penyidik Kejati Riau, pasca ditingkatkannya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, mengatakan, pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB. “Mantan Rektor UIN Suska ini diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Proses Anggaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korups.
Selain itu, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN.***