BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pascapenahanan terhadap My, PPK pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang dan RHA, leader manajemen konstruksi, tim penyidik Kejati Riau menjadwalkan pemeriksaan marathon terhadap dugaan korupsi di RSUD Bangkinang ini.
Kamis 25 November 2021, penyidik memeriksa Direktur RSUD Bangkinang, inisial AF dan saksi dari perusahaan subkon, inisial E. Sementara tiga saksi lain yang dijadwalkan hadir Rabu 25 November 2021, inisial SD, E dan KA, tidak memenuhi panggilan.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Marvelous SH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Kamis 25 November 2021. Ia berharap agar saksi-saksi yang dipanggil penyidik Kejati Riau agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya, agar perkara ini menjadi terang benderang.
Untuk diketahui, pembangunan RSUD Bangkinang dilaksanakan PT GUA selaku pemenang lelang. Perusahaan ini diduga pinjam bendera untuk mendapatkan proyek tersebut. Adapun selaku manajemen konstruksi dilaksanakan oleh PT FNK. Sesuai kontrak, proyek dimulai pada 17 Mei 2019 dan berakhir pada 22 Desember 2021.
Hingga tanggal itu, pekerjaan tidak selesai sehingga dilakukan adendum selama 90 hari kalender atau sampai 22 Maret 2020. Namun pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Di antaranya kamar mandi, lift, dan beberapa ruangan lainnya.
Hingga kini, bangunan di Jalan Lingkar Bangkinang itu tidak bisa dipakai masyarakat. Selain belum serah terima, bangunan tidak mampu dikerjakan oleh kontraktor.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari BPKP diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.(bpc17)