BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kasus penyelidikan kecelakaan speedboat Evelyn Calisca 1 yang terbalik di perairan Indragiri Hilir (Inhil) Riau telah selesai.
Pihak Gakum Polda Riau menyatakan tak ada tersangka baru dalam insiden yang menewaskan 12 penumpang, saat Idul Fitri 1444 H itu.
Dalam perkara ini, Gakkum Ditpolairud menetapkan dua tersangka berinisial SH dan A yang merupakan nahkoda kapal dan nahkoda cadangan speedboat Evelyn Calisca 1 yang mengemudikan kendaraan air tersebut hingga mengalami kecelakaan.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. “Sudah kirim (berkas),” ujarnya, Minggu, 16 Juli 2023.
Dia menyebut berkas itu masih akan diteliti oleh pihak kejaksaan sebelum ditetapkan P21 atau lengkap.
Dia juga menyebut, hasil penyelidikan lanjutan atas perkara ini, pihaknya tidak menetapkan tersangka baru.
Sebab yang memang bertanggung jawab atas insiden itu adalah si kapten dan nahkoda cadangannya. “Dua orang itu saja,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kapal speedboat Evelyn Calisca 1 berlayar mengangkut penumpang dari pelabuhan Pelindo Tembilahan ke Tanjung Pinang, Kepri pada 27 April 2023.
Speedboat ini kemudian mengalami kecelakaan saat berada di perairan Air Tawar—perbatasan antara Kecamatan Kateman dan Pulau Burung sekitar pukul 13.40 WIB.
Penyebab kecelakaan karena speedboat ini menabrak kayu yang mengapung dengan kecepatan tinggi hingga membuat badan kapal terbalik.***