BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah pusat menargetkan paling lambat tanggal 21 November 2021, provinsi sudah menerbitkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. UMP ini lah nangtinya yang akan menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Jonli mengungkapkan, metode penetapan UMP masih tetap merujuk pada ketentuan sebelumnya. Salah satunya kondisi inflasi daerah, menjadi indikator penting untuk disesuaikan dengan UMP Riau tahun 2022.
“Karena pusat menetapkan paling lambat tanggal 21, ya, kami akan berusaha menerbitkan UMP 2022 sebelum tanggal itu,” kata Jonli di Pekanbaru, Jumat, 5 November 2021.
Dia menambahkan, sebelum Pemprov Riau mengeluarkan besaran angka untuk UMP 2022, pihaknya diundang untuk mendengarkan pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait hal ini.
Seperti biasa, kata Jonli, dengan ditetapkannya UMP Riau 2022, maka hal itu akan mejadi acuan bagi setiap kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah. “Kemudian untuk pemberlakuan UMP sendiri terhitung mulai 1 Januari tahun 2022,” pungkasnya. (bpc2)