BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Aturan baru keluar lagi dari Pemko Pekanbaru, terkait pembatasan kegiatan masyarakat di tengah tingginya angka kasus positif corona di Ibukota Provinsi Riau ini.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengeluarkan edaran Nomor: 1775/STP/SEKR/V/2021 tentang Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Berlaku 31 Mei (Senin) hingga 13 Juni 2021, bakal ditutup pusat hiburan umum, dan tempat – tempat yang berpotensi dengan kegiatan tinggi dalam rangka menekan angka covid-19,” bunyi edaran itu, dikutip Senin, 31 Mei 2021.
Firdaus mengklaim edaran ini dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona. Ada 7 poin penting penekanan dalam edaran tersebut.
Diantaranya; kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan Resepsi keluarga yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021.
Lalu, kegiatan Akad Nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang ( 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan).
Kemudian, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (Tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021 terhadap:
- Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 21.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen), untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Penutupan pusat Rekreasi/Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
Selanjutnya, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%.
Lalu, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(bpc2)