BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Lebih dari 1.000 pegawai KPK dilantik sebagai ASN setelah mereka lolos dalam seleksi Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang menghebohkan itu.
Pelantikan dilakukan di tengah desakan penundaan dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, ini lah bentuk arogansi Pimpinan KPK.
“ICW berpandangan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang kabarnya digelar hari ini merupakan bentuk nyata dari arogansi Pimpinan KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dikutip Selasa, 1 Juni 2021.
Bentuk arogansi pimpinan KPK itu dapat dilihat dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang ditabrak dalam proses TWK.
Mulai dari UU 19 Tahun 2019 tentang KPK dan PP 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai menjadi ASN. “Putusan Mahkamah Konstitusi pun tak dihiraukan,” kata dia.
“Bahkan, perintah Presiden dianggap angin lalu oleh Pimpinan KPK. Potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam TWK yang diajukan kepada sejumlah pegawai juga tidak digubris,” sambungnya.
Fakta – fakta main labrak membabi buta ini telah semakin jelas bahwa TWK merupakan sebuah alat untuk kebutuhan agenda di luar lingkup pemberantasan korupsi.
ICW mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. (bpc2)