BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Darma Silaban, seorang buruh yang mengalami cacat sebagian akibat kecelakaan kerja di sebuah perusahaan waterpark di daerah Panam, Kota Pekanbaru, telah mendatangi Ade Hartati Rahmat, anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, pada Minggu 24 Maret 2024 untuk mencari keadilan.
Darma mengadukan bahwa meskipun telah ada ketetapan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, dia belum menerima haknya berupa santunan cacat sebesar Rp. 79.746.028.
“Saya belum pernah menerima sedikit pun hak yang seharusnya saya terima. Mereka pernah memberikan saya sejumlah 12 juta Rupiah, namun saya tidak tahu uang itu untuk apa. Saya gunakan untuk berobat,” ungkap Darma.
Didampingi oleh M. Riduan, Ketua Konstituen Ade Hartati Rahmat (KITA), Darma menjelaskan bahwa meskipun telah didampingi oleh beberapa pengacara sebelumnya, masalahnya belum terselesaikan. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk mencari bantuan dari anggota DPRD Provinsi Riau, Ade Hartati.
Riduan menjelaskan bahwa KITA memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pemilih Ade Hartati Rahmat dalam dan di luar pengadilan.
KITA juga telah mendirikan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis.
Namun, menurut Renggo Darmadji, salah seorang pengacara di LBH KITA, uang sejumlah 12 juta yang diberikan kepada Darma sebenarnya untuk berobat, bukan sebagai santunan atas kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat pada mata kirinya.
Ade Hartati Rahmat menegaskan bahwa dia telah mendengar langsung dari Darma Silaban mengenai masalah yang dia alami. Meskipun sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan, Darma masih belum menerima haknya.
Dia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas bagi pemerintah, karena seringkali tenaga kerja berada dalam posisi yang lemah dalam relasi dengan perusahaan dan negara.
“Jangan sampai pekerja menyelesaikan sendiri masalahnya. Di mana negara?” tandas Ade Hartati dengan nada tegas.