BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan pihaknya mendukung penggratisan bea balik nama kendaraan di Riau.
Menurut Husaimi, hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan di Riau, utamanya yang dimiliki perusahaan seperti truk-truk CPO, bisa dirubah dari plat non BM ke plat BM.
Pengratisan bea balik nama ini, kata Husaimai, akan diatur di Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yakni pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
“Supaya pengusaha mau melakukan balik nama dari non BM ke BM, kita rangsang dengan menggratiskan balik balik nama,” kata Husaimi kepada bertuahpos.com, Kamis 17 Juni 2021.
“Di Perda lama 50 persen diskonnya. Jadi di perubahan Perda itu, kita 0 persenkan untuk balik nama,” tambah dia.
Menurut Husaimi, pengratisan bea balik nama ini adalah untuk mengejar pajak ribuan mobil CPO di Riau, yang jumlahnya mencapai ribuan.
“Kalau (pajaknya) Rp7 juta satu mobil, kalikan ribuan buah, berapa pendapatan kita setahunnya. Tidak sebanding dengan biaya balik nama. Jadi kita mendukung hal itu (penghapusan bea balik nama),” kata dia.
Ditegaskan Husaimi, saat Perda ini telah disahkan nanti, dan tidak dilakukan balik nama, maka berarti tidak ada niat baik pihak perusahaan untuk membayar pajak di Riau.
“Kalau mereka tak juga melakukan itu, berarti niat bayar pajak di Riau tak ada. Niat baiknya tak ada,” kata Hussaimi.
“Kita kasih sanksi nanti. Kita kerjasama dengan Dinas Perizinan, ketika ingin mempepanjang usaha mereka, salah satu syaratnya adalah balik nama kendaraan dari non BM ke BM,” pungkas dia. (bpc4)