BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar mengamanahkan posisi Pelaksana Tugas (Plt) dan wewenang sebagai Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kepada Suhardiman Amby yang saat menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing.
Suhardiman Amby ditunjuk sebagai Plt. Bupati Kuansing setelah Bupati Kuansing Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini sebagaimana diketahui dalam surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Riau Syamsuar dengan Nomor: 130 PEM-OTDA/2779, pada 19 Oktober 2021. Surat yang ditandatangani oleh Syamsuar dan ditujukan kepada Wakil Bupati Kuansing itu pun beredar luas di grup WhatsApp.
“Sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi oleh KPK pada tanggal 19 Oktober 202,” bunyi surat tersebut sebagaimana dikutip Rabu, 20 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut juga tertuang setidaknya 2 poin penting, salah satu diantaranya, yakni pada poin kedua, bahwa keputusan ditetapkannya Suhardiman Amby sebagai Plt. Bupati Kuansing atas dasar pertimbangan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kuansing.
“Saudara Wakil Bupati Kuansing akan menjalankan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” bunyi surat tersebut. (bpc2)