BERTUAHPOS.COM, SIAK – Sementara itu Ketua DPC KSPSI Siak lainnya yang dikukuhkan pekan lalu di Perawang, Zahari menyatakan dirinya merupakan pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Siak yang sah.
“Kalau dia (Tengku Manshur) menyatakan legal silahkan. Namun sampai sekarang anggota di Siak masih mengakui saya, berarti dia yang ilegal, karena saya sudah empat periode menjabat,” singkatnya.
Terkait kisruh tersebut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau, Nursal Tanjung mengemukakan Ketua DPC Siak yang legal sesuai keputusan DPP dan DPD Riau adalah Tengku Manshur. Karena sesuai surat nomor 67 dari DPP Konfederasi yang diteken Yoris Raweyai sebagai Ketum tidak ada lagi perbedaan ditubuh SPSI.
“Didasari deklarasi rekonsiliasi 1 Agustus 2012 dimana telah bersatunya SPSI Kalibata pimpinan Sukur Sapto dan Pasar Minggu pimpinan Yoris maka permasalahan di daerah dengan sendiri juga jelas. Karena sudah bergabung dan dipimpin Ketum adalah Yoris,” terangnya.
Sehingga jika ada oknum-oknum yang mencoba mengangkangi rekonsiliasi dengan melaksanakan Konferda di Riau, maka lanjut Nursal dengan tegas menyatakan kegiatan tersebut adalah ilegal. Ia mengaku akan memberi sangsi tegas kepada yang hadir, dan yang mendukung Konferda dan membuat kegiatan Konferda ilegal tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Siak, Ir Tengku Manshur menyayangkan adanya pengurus tandingan di Kabupaten Siak. Karena dinilai aksi saling klaim hanya akan merugikan seluruh anggota SPSI Siak.
Salah satunya terkait keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang dikhawatirkan berdampak pada tidak bisanya anggota mendapatkan fasilitas negara tersebut.(syawal)
Â