BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hutan konversi atau perubahan kepemilikan tanah kini menjadi rebutan para pebisnis kehutanan dan perkebunan di Riau. Menurut Hari dari Scale Up, kasus ini tidak hanya terjadi lokasi Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) saja, tetapi juga berlaku di banyak tempat.
“Hutan konversi memang menjadi rebutan para orang-orang bisnis hutan dan perkebunan. Sebab hutan di Riau masih belum jelas pemetaan lokasinya,” katanya beberapa waktu lalu.
Karenanya harus ada rencana penguatan yang cukup kuat. Penguatan itu sebenarnya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, dan bersinergi satu sama lain dengan pemerintah daerah.
Selanjutnya, elemen-elemen masyarakat juga penting melakukan penguatan sikap terhadap area kawasan hutan. Terutama kawasan hutan yang masih dijaga oleh masyarakat setempat lewat peraturan-peratuan adat.
Sementara itu menurut Raflis dari Forum Tata Ruang Sumatra, menyebutkan penetapan status kawasan hutan memang masih bermasalah. Dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 41 dan Peraturan Undang-undang nomor 32 tahun 2011 status kawasan hutan terdiri dari Hutan Negara, Hutan Adat dan Hutan Hak.
“Di Riau belum pernah dilakukan penetapan status kawasan hutan secara jelas di Provinsi Riau,” katanya. (melba)