BERTUAHPOS.COM, SIAK – Â Ratusan masyarakat Desa Seminai Kecamatan Dayun mempertanyakan perizinan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang saat ini sangat meresahkan. Tidak hanya masyarakat Desa Seminai Saja, ternyata masyarakat Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib juga ikut merasa resah dan mempertanyakan hal yang sama.
Â
Pasalnya, izin lokasi yang dimiliki PT. DSI diterbitkan oleh Bupati tahun 2006 sudah berakhir. Namun DSI masih saja terus melakukan aktivitas menanam di lokasi bekas kerja sama Koperasi Sengkemang dengan Nasional Permodalan Madani (NPM).
Â
Informasi di lapangan yang didapat oleh Wartawan di Desa Sekemang, diketahui bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan ke DSI sehingga hasil kerjasama dengan masyarakat tidak lagi ada sebagaimana tahun 2009. Namun hanya sebagian oknum saja yang menikmati hasil penebangan tahun 2014 kemarin.
Â
“Sejak lahan tersebut diperjualbelikan oleh oknum yang mengatas namakan warga, kami tidak ada lagi menikmati hasil tersebut. Sekarang kami hanya bisa melihat saja, dan gigit jari karena kami tidak dapat apa-apa,” ungkap Pewakilan dari Koperasi Sengkemang dan sekaligus Ketua Umum LSM Peta Korsipara, Bismar Jumat (27/02/2015) kediamannya.
Â
Sementara itu dilain pihak Nazarudin juga salah satu warga Sekemang juga mengakui hal tersebut bahwa  DSI hanya diberikan izin lokasi mulai tahun 2006 hingga tahun 2009, tetapi selama itu, DSI tidak pernah mengelola lahan di Desa tersebut.
Â
“Setelah izin lokasi habis barulah DSI sibuk mengelola lahan, seharusnya DSI tidak berhak lagi mengelola lahan itu,” ungkapnya penuh rasa jengkel.
Â
Dikatakannya lagi bahwa saat ini diperkirakan ada 900 Ha lahan Koperasi Singkemang Jaya yang telah digarao DSI.
Â
“Sekarang kami sudah tidak ada lahan lagi, kamu hanya tinggal nama koperasi saja, tapi lahan tidak ada yang dapat dikelola, karena semuanya sudah diserobot oleh DSI,” sebutnya sedih.
Â
Di lain pihak, masyarakat Desa Seminai Kecamatan Dayun, yang merupakan warga asli desa tersebut mengaku sangat heran kenapa lahan yang dulunya milik masyarakat, bisa diklaim menjadi milik DSI. Padahal menurutnya, sebagai saksi hidup PT. DSI baru beroperasi sejak jalan Raya Dayun-Siak baru dibagun.
Â
“DSI itu, baru beroperasi baru-baru ini, sejak jalan dibangun. Sementara dulunya lahan tersebut milik masyarakat. Yang memang diserahkan masyarkat kepada bapak angkat untuk dikelola karena kondisi yang sulit. Setelah berhasil dikelola kenapa DSI mengklaim tanah tersebut,” menurutnya dengan heran.
Â
Ia mengatakan bahwa, dilapangan juga tidak adanya batas tanah. Apakah berupa patok kuning BPN, parit ataupun pancang-pancang tanda batas bahkan kantor PT.DSI hanya sebutan saja tanpa papan reklame sebagaimana merek perusahaan besar.
Â
Kasus seperti yang dialami warga dengan PT DSI bukanlah masalah baru. Seperti diakui Romi, Kepala Bagian Badan Pertahan Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya, selalu terjadi permasalahan sengketa lahan di Kabupaten Siak. Baik antara perusahaan dengan perusahaaan, maupun perusahaan dengan masyarakat tempatan. Menanggapi hal itu, pemerintah Kabupaten Siak mengakui kurangnya koordinasi antara instansi di dalam tubuh pemerintahan daerah.
Â
“Masing-masing instansi saja memiliki peta perizinan sendiri. Padahal harusnya ada kordinasi intensif antara pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten,” ungkapnya.
Â
Seperti sengketa lahan yang terjadi baru-baru ini antara PT Karya Dayun dengan PT DSI. Kedua perusahaan tersebut mengklaim berhak memiliki kewenangan pebuh untuk mengolah lahan di kecamatan Dayun itu.
Â
“Kalau Karya Dayun sudah ada setifikatnya. Tapi kalau PT DSI hanya izin lokasi dari pemda, itupun masih proses. Hal ini tentunya akan kita lakukan penyelesainnya,” pungkasnya. (syawal)