BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Memasuki tahun 2016, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengharapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2016 bisa segera di laksanakan.
Menurut keterangan dari wali kota Pekanbaru Firdaus, Senin (4/1/2016) mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menyelesaikan verifikasi APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016.
“Pemerintah Provinsi saat ini tengah melakukan verifikasi dan masih berjalan sampai sekarang, kita harapkan bisa cepat turun dan bisa digunakan,†kata
Firdaus menambahkan, pemko Pekanbaru juga telah melakukan pembahasan APBD secara tepat waktu yakni pada November lalu.
“Pengesahan APBD melalui legislatifkan memang sesuai dengan waktunya yakni pada November kemarin. Ini sudah 1 bulan verifikasi, kita sampaikan kepada Pemprov dalam minggu ini sudah bisa dijalankan,†katanya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 Pekanbaru senilai Rp 3,1 triliun resmi disahkan. Keputusan itu diambil usai rapat Paripurna ke 12 Masa Sidang ke III tahun 2015 pada acara laporan Badan Anggaran DPRD Kota Pekanbaru terhadap Ranperda APBD 2016
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengucapkan syukur dengan disahkannya APBD tersebut. “Saya ucapkan terimakasih, kepada anggota dewan yang terhormat atas kerja keras dalam membahas dan mengesahka APBD ini,” katanya.
Awalnya sempat terbesit kekhawatiran paripurna kali ini berlangsung alot. Padahal sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepala daerah mesti mengesahkan APBD sebelum Desember. Dalam Paripurna yang dijadwalkan 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, disepakati bahwa untuk APBD Pekanbaru Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp3,1 triliun. Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, produk hukum baru yang telah disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, September 2014.
Dengan tegas UU itu menyebutkan, sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, yaitu tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.
Ketua DPRD Pekanbaru Sahril mengatakan khawatir atas sanksi yang nantinya diterima oleh Pemko dari Mendagri. “Kita sempat khawatir juga dengan sanksi administrasi dari Mendagri. Sekarang ini sudah terjawab dan kita tidak melampaui batas waktu yang ditentukan,” katanya Senin (30/11/2015).
Maka dari itu, dengan disahkannya APBD murni 2016, dirinya meminta kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk bisa merealisasikan anggaran jika nantinya bisa dijalankan. (iqbal)