BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Sekda Kabupaten Pelalawan Marwan Ibrahim tercengang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan masa hukuman 9 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Â
“Berdasarkan dari sejumlah fakta persidangan, bukti dan pemaparan saksi-saksi yang dibacakan JPU Romi Rozali, memberatkan bahwa Marwan terlibat dan melanggar hukum atas penyediaan lahan komplek Perkantoran Bakti Praja,” kata JPU Romi Rizali.
Â
Sejak awal sidang dimulai, Marwan memang tampak serius memperhatikan surat keputusan tuntutan yang dibacakan JPU, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/01/2015).Â
Â
Usai pembacaan tuntukan tersebut, Hakim mempersilahkan  Wakil Bupati Pelalawan nonatif, Marwan Ibrahim ini untuk berkonsultasi dengan pengacaranya Tumpal Hutabarat beberapa menit.
Â
Selain dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, Wakil Bupati Pelalawan non aktif ini juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp. 1,5 milyar, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum ditetapkan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan kata lain terdakwa Marwan Ibrahim tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Â
Terdakwa Marwan Ibrahim terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair, karena unsur-unsur yang termaktub dalam pasal tersebut telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Â
“Oleh karena itu terdakwa Marwan Ibrahim harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan perlu dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, karena ternyata tidak adanya alasan-alasan yang sekiranya dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa Marwan Ibrahim, maupun yang dapat menghapuskan penghukuman atas diri terdakwa tersebut, baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar,” tambahnya.
Â
Sedangkan hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Marwan sangat bertentangan dengan program pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di segala bidang, dan merusak sendi-sendi pemerintahan yang baik dan bersih.
Â
JPU juga menganbil kesimpulan bahwa, perbuatan terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan, menjadi contoh yang sangat buruk bagi masyarakat dan keluarganya.
Â
Romi juga menyebutkan, perbuatan terdakwa Marwan Ibrahim mengakibatkan tujuan kegiatan pengadaan tanah untuk perkantoran di lingkungan Kabupaten Pelalawan tidak tercapai secara efektif dan efisien, dan Marwan tidak mengakui perbuatannya dan tidak bersedia mengembalikan kerugian negara, atau kerugian derah yang dinikmatinya.
Â
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga,terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” tambahnya. (melba)
Â