BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Pekanbaru tengah berunding terkait Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2015 mendatang. Diharapkan keputusan final bisa didapatkan hari Kamis (23/10/2014) ini, sebab sebelumnya tim telah melakukan dua kali perundingan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny S kepada bertuahpos.com. “Mudah-mudahan hari ini sudah menemukan titik temu, sehingga UMK untuk Kota Pekanbaru tahun 2015 bisa kita sampaikan ke Walikota Pekanbaru,” ujarnya.
DPK yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, akademisi, dan badan hukum sudah dua kali melakukan perundingan. Dalam sembilan bulan terakhir, lanjut Johnny, DPK sudah melakukan survey Kehidupan Hidup Layak (KHL) warga Kota Pekanbaru. Dimana, hasil dari survey tersebut menjadi acuan untuk penetapan UMK tahun 2015.
“Kalau keinginan pengusaha, tentu ingin membayar UMK sesuai dengan kemampuannya. Sementara, buruh atau pekerja berkeinginan sesuai dengan kebutuhannya. Ini yang terkadang membuat lama perundingan tersebut,” jelas Johnny. Seperti yangdiketahui UMK Kota Pekanbaru tahun 2014, yakni Rp1,75 juta.
Dijelaskan Johnny, dalam aturannya penetapan UMK dilakukan paling lambat 40 hari jelang pemakaian. Usai disepakati DPK, Disnaker akan menyampaikan hasil tersebut ke Walikota dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Riau. Meski demikian, Johnny belum mau memprediksi apakah UMK tahun depan lebih tinggi dari sebelumnya. (riki)