BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kini Pemerintah Daerah bisa melakukan rapat di hotel, termasuk umtuk Kota Pekanbaru. Sebab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Crisnandi, sudah merevisi surat edaran No 11 Tahun 2014 tersebut.
Â
Soal revisi ini, sudah diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Seperti yang disampaikan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Yuliasman. “Kan surat edaran direvisi, rapat hotel bisa dilakukan dengan selektif,” katanya saat di tanya mengenai PAD dari sektor pajak hotel triwulan pertama.
Â
Yuliasman menyebutkan saat ini kegiatan pemko terbatas. Sehingga belum terlihat imbas dari revisi surat edaran setelah di revisi tersebut. “kegiatan pemerintah terbatas, triwulan ke dua bisa dilihat, apakah ada pengaruh ke pajak hotel,” katanya di Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (24/04/2015).
Â
Sedangkan untuk triwulan pertama sendiri, Yuliasman mengatakan PAD dari pajak hotel sudah sesuai target. “Sekarang tidak begitu pengaruh. Sampai target, seperti tren tahun lalu,” sebutnya.
Â
Sebagai informasi Menteri PAN-RB, telah menandatangani Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Â
Berisi petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.
Â
Dalam lampiran Permen ini disebutkan, pertemuan/rapat di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel/villa/cottage/ resort dan/atau fasilitas ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah dapat dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi beberapa kriteria.
Â
Dengan syarat pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki hasil yang jelas. Dibuktikan berupa, transkrip hasil rapat, notulensi rapat dan daftar hadir peserta rapat. (riki)
Â