BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, gubernur terpilih dan sudah dilantik menjadi gubernur definitif baru boleh melakukan mutasi jabatan untuk perangkat strukturan sekurang-kurangnya enam bulan setelah masa pelantikan.
UU Nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan mengenai mutasi pejabat ini termaktub dalam Pasal 162 Ayat 3, bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan secara regulasi Gubernur Riau sudah bisa melakukan pengisian jabatan eselon II, III dan III di lingkungan Pemprov Riau yang masih kosong. Itu dilakukan berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang terbaru. “Secara regulasi, itu (mutasi) sudah boleh dilakukan Pak Gub (gubernur),” Katanya, Senin, 8 Juli 2019.
Dalam aturan Menpan-RB, sebut Ahmad Hijazi, menyatakan kepala daerah boleh melakukan pengisian jabatan struktural enam bulan setelah dilantik. Jika batas waktu (enam bulan) belum mencapai, maka mutasi yang diperbolehkan harus mengantongi izin khusus dari Kemendagri. “Kan sudah izin, artinya boleh (mutasi),” ujarnya.
Meski demikian, Hijazi mengakui sejauh ini tak tahu menahu apakah Syamsuar akan melaksanakan mutasi pejabat di lingkup Pemprov Riau dalam waktu dekat. Soal mutasi atau tetap bekerja dengan struktur organisasi yang ada, sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Syamsuar sebagai Gubernur Riau.
“Tak tahu saya. Coba tanya pak Gubernur langsung. Yang jelas tidak ada masalah kalau pimpinan ingin melakukan pengisian jabatan yang kosong,” cakapnya.
Menurut pengamat komunikasi pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Riau, Jupendri, idealnya memang langkah mutasi, jika memang perlu dilakukan oleh Syamsuar, hendaknya berpijak pada dasar kinerja pejabat. Pemangkasan atau pemindahan posisi jabatan setingkat eselon II, III dan IV, sejatinya untuk memperbaiki kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, bukan berdasarkan ego, kekeluargaan atau like and dislike terhadap individu pejabat.
“Pak Gub boleh mutasi, memilih orang-orang yang dianggapnya bisa mendukung dan melaksanakan tujuan pembangunan yang sudah terprogram. Bahkan jika memang dia menganggap ada pejabat yang tak mampu bekerja, harus diganti. Tapi mutasi itu bukan atas dasar sentimen terhadap seseorang. Itu yang merusak,” jelasnya.(bpc3)