BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, untuk sementara hasil pembahasan soal tunjangan jasa pelayanan untuk pegawai di Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad (RSUD AA), akan dikomunikasikan kembali dengan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
“Perlu ada penyesuaian terkait ketentuan. Setelah ditelusuri, tunjangan jasa pelayanan itu memang haknya pegawai dan harus dibayarkan. Kita akan komunikasi lagi dengan Pak Gubernur. Walau bagaimanapun dia yang berhak untuk ambil keputusan,” katanya, Senin (21/11/2016).
Baca: RSUD Belum Pastikan Kapan Pembayaran Tunjangan Jasa Pelayanan
Sementara untuk tunjangan pelayanan pegawai, pada prinsipnya hal itu semacam reward yang diberikan pemerintah. Hal ini tentu sangat berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemprov berjanji akan kembali melihat ketentuan yang sudah diberlakukan supaya tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaannya.
“Ini kejadian masa lalu. Untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar aturan. Kalau mau TPP tidak dapat jasa layanan. Harusnya bisa dimaklumi hal seperti itu,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pembahasan panjang akan kembali dilakukan oleh pihak terkait bersama Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Hasil pertemuan antata instansi terkait beberapa waktu lalu diakui memang belum dilaporkan kepada Gubernur Riau. Selanjutanya, hasil pembahasan akan menjadi wewenang Gubernur Riau dalam mengambil keputusan.
Penulis: Melba