BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Riau sepakat, sejumlah situs ‘pembegal berita’ hendaknya ditertibkan. Ketua AJI Riau Fakhrurrozi mengatakan perkembangan media online, khususnya di Riau memang cukup marak.
Â
Pada prinsipnya, bukan persoalan penting jika sejumlah situs berita mengambil informasi atau berita dari media lain, sejauh media tersebut mencantumkan sumber resmi situs yang dikutip.
Â
“Kalau mencantumkan sumber situs yang dikutip, tidak masalah,” katanya, Kamis (30/04/2015).
Â
Situs ‘pembegal berita’ ini bisa saja terjerat undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 2 poin G, yang menyebutkan bahwa praktisi jurnalis harus menempuh cara-cara profesional.
Â
“Sedangkan di poin G itu berbunyi bahwa jurnalis tidak melakukan plagiat,” tambahnya.
Â
sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui panel Hak Kekayaan Intelektual yang dibentuknya belum lama ini akan menyoroti sejumlah situs-situs tersebut.
Â
Dirjen HKI Kemenkumham Ahmad M. Ramli menyebutkan dasar dari penutupan situs ‘pembegal berita’ itu adalah pelanggaran Undang-undang Hak CIpta.
Â
Menurut Undang-undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta pasal 43 poin c, pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan mencantumkan sumbernya secara lengkap dianggap bukan pelanggaran hak cipta.
Â
Artinya, jika situs tersebut tidak mencantumkan sumber dengan lengkap maka ia melakukan pelanggaran hak cipta.
Â
“Kalau mereka menyebutkan sumber, tetapi tanpa izin media bersangkutan, itu bisa diselesaikan di Dewan Pers. Tetapi kalau memang tidak menyebutkan sumber, itu jelas melanggar UU Hak Cipta. Dan akan menjadi concern kami,†ujar Ramli kepada Bisnis baru-baru ini. (melba)