BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kebijakan pemerintah pusat yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan nomr 235 tahun 2015, yang akan melakukan konversi transfer dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) ke dalam surat berharga nasional (SBN), diyakini akan mempersulit Pemerintah Provinsi Riau dalam melakukan realisasi anggaran untuk daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, dalam pembahasan awal dengan SKPD terkait memang ada beberapa poin yang perlu diperhitungkan kembali untuk menyikapi Permen itu.
“Soal pelaksanaannya apakah ini akan mengganggu APBD, nanti kami lihat dulu sambi jalan,” katanya, usai memimpin pertemuan dengan Komite IV DPD RI di Pekanbaru, Selasa (02/02/2015).
Dengan berubahnya sistem peluncuran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) itu, tentu akan mengurangi pendapatan pemerintah daerah.
Termasuk juga dengan bank pembangunan daerah. Dari hasil diskusi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa, uang yang ada di perbankan daerah akan berkurang. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa aktifitas bank daerah untuk melaksanakan fungsi intermediasi juga akan terganggu.
“Sulit sudah pasti. Dan ini juga akan mengurangi pendapatan perbankan daerah dan juga akan mengurangi deviden yang diterima oleh Provinsi Riau, kabupaten/kota serta pemegang saham,” sambungnya.
Pemerintah Provinsi Riau, yang biasanya memiliki cadangan uang dalam bentuk deposito juga akan terganggu. Perbankan daerah akan sulit memfungsikan anggaran itu dalam jangka waktu pendek untuk pengembangan usaha perbankan daerah.
“Sikap kami terhadap kebijakan ini, yang jelas akan sangat memberatkan. Namun yang pasti, kami akan membahas terlebih dahulu, apakah kebijakan itu akan memberi dampak besar terhadap jalannya APBD Provinsi Riau dan kabupaten/kota. Kami akan membicarakan ini dengan kementerian terkait dan pihak asosiasi dan kabupaten/kota,” sambungnya
Meski Peraturan Menteri Kuangan itu sudah diterbitkan, sampai saat ini belum ada penjelasan teknis mengenai proses pencairan anggaran tersebut. Dalam peraturan itu, bahwa anggaran DBH dan DAU daerah akan dikonversikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN). Anggaran ini baru bisa digunakan apabilah pemerintah daerah membutuhkannya. Sistem ini diubah dalam rangka untuk melakukan efisiensi anggaran pemerintah dalam pelaksanaannya. Sangat jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana anggaran DBH dan DAU itu dialokasiSIAP- SIAP!!! Riau kesulitan Uangkan langsung ke Bank Pembangunan Daerah. (Melba)