dibeli oleh Karno di Palembang dengan harga Rp 600 ribu dan telah dimiliki selama delapan bulan
“Pada hari Selasa tanggal 18 November 2014, personil Polsek Gaung melakukan razia dalam rangka cipta kondisi di depan Polsek Gaung. Saat melakukan razia tersebut dihentikan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh saudara Santo Aprianto dan Herry Kurniawan. Ketika pemeriksaan dilakukan, didalam jok ditemukan satu pucuk senpi laras pendek berbentuk rakitan berisikan satu butir amunisi beserta dua butir amunisi dalam kantong plastik bening,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK kepada awak media saat melakukan konferensi pers Jumat (21/11/2014)
Selanjutnya dilakukan penelusuran terhadap asal kepemilikan sepeda motor tersebut dan ternyata diketahui pemiliknya adalah Karno.
Tersangka berserta barang bukti berupa satu pucuk senpi laras pendek berbentuk rakitan berisikan satu butir amunisi dan dua butir amunisi dalam kantong plastik bening serta satu unit sepeda motor merk Honda Balde BM 3864 GM telah diamankan Polres Inhil.
Pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12/1951 pasal 1 tentang kepemilikan sejata api dengan ancaman 10 tahun penjara.(ezy)