BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penggiat lingkungan di Provinsi Riau menilai Surat Edaran (SE) No SE/15/XI/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang diteken pada 10 November 2016 oleh Kapolri Tito Karnavian, harus cepat disambut oleh Kapolda Riau Bigjen Zulkarnain.
Hal ini membuktikan bahwa tindak pidana Karhutla dapat dikenakan dengan pendekatan multidoor, mulai dari UU Kehutanan, UU Perkebunan hingga UU Lingkungan Hidup. Pelakunya bukan saja individu, cukong juga korporasi. Bila kebakaran terjadi di dalam areal korporasi, namun penyidik tidak menemukan pelaku pembakarnya, dapatkah korporasi dipidana?
“Tentu saja dapat dipidana menurut pasal 98 ayat (1) dan 99 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,†kata Woro Supartinah, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Minggu (18/12/2016).
“Dan SE Kapolri kembali mempertegas bahwa apakah disengaja ataupun karena lalai, kebakaran yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana. Tentu saja pembuktiannya dengan pendekatan scientific evidence,†kata Woro Supartinah. Â
SE Kapolri No SE/15/XI/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Pasal 2 huruf e berbunyi bahwa tindak pidana yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan dapat mencakup tindakan-tindakan berupa kesengajaan atau kelalaian, dan dapat merupakan tindak pidana formil ataupun materil.
Antara lain: Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, membakar hutan, membakar lahan, karena kelalaiannya mengakibatkan terbakarnya hutan atau lahan, mengakibatkan terlampauinya baku kerusakan lingkungan dan/atau baku mutu udara ambien.
Jikalahari menilai dalil-dalil SP3 15 Korporasi oleh Polda Riau yang salah satunya karena tidak ditemukan pelaku pembakar di dalam areal korporasi bertentangan dengan SE Kapolri No SE/15/XI/2016 ini.
“Sebab, dampak asap korporasi telah melampaui baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. SE Kapolri ini bisa jadi semacam ‘novum, baru bagi Polda Riau untuk kembali melanjutkan penyidikan 15 korporasi pembakar hutan dan lahan,†kata Woro Supartinah.
Rilis/Melba