BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Upaya Bank Indonesia (BI) untuk menekan melambungnya dollar terhadap rupiah sejauh ini masih sebatas melakukan himbauan. Salah satunya meminta perusahaan tidak lagi membayar gaji karyawannya dengan dollar. Deputi BI Kantor Cabang Riau, Irwan Mulawarman, mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring, dengan melakukan kerjasama dengan kementerian keuangan.
Himbauan ini sejalan dengan rencana BI untuk penerapkan peraturan baru nomor 17/3/PBI/2015, tentang kebijakan menggunakan rupiah dalam negeri. Tahun ini, adalah tahun sosialisasi BI dalam penerapan peraturan itu. “Kami juga akan melakukan sosialiasi kepada perusahaan di Riau yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” katanya, Selasa (29/09/2015).
Seperti biasa perusahaan yang bisa mempekerjakan asing masih melakukan transaksi pembayaran gaji tidak secara cash atau non tunai, tapi transfer. Menurut Irwan, selagi transaksi itu bisa dilakukan secara transfer, pihak BI masih bisa melakukan pemantauan.
Namun yang menjadi kendala, apabila transaksi itu dilakukan secara cash atau tunai. Pihak BI mengaku kesulitan melakukan pemantauan proses berlangsungnya transaksi tersebut. “Kalau tunai, memang menjadi kelemahan kita terutama dalam pengawasannya,” sambungnya.
BI akan melakukan MoU dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan agar transaksi non rupiah dalam negeri bisa terpantau. Diberlakukannya, transaksi non rupiah di dalam negeri kecenderungan membuat kondisi rupiah lambat menguat terhadap dollar. Kebijakan BI memberlakukan setiap transaksi dalam negeri menggunakan rupiah diyakini akan mampu membuat nilai rupah menguat.
Banch Manager MNC Bank, Emma Rukmini, mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan sosialisasi kepada nasabah. Secara umum pihaknya mendukung kebijakan BI dengan mengeluarkan peraturan baru tersebut. “Kami siap ikut aturan itu,” katanya kepada bertuahpos.com.
Sebelumnya, bahwa tidak sedikit pihak perbankan mengaku bingung dengan sistem transaksi non rupiah yang acap kali dilakukan oleh nasabah.
“Kalau untuk penggunaan dollar secara tunai bisa kami pantau. Rupanya transaksi antar rekening juga tidak boleh dilakukan. Menurut BI seperti itu. Harus di konversikan dulu ke rupiah,” sambungnya. (Melba)