BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melihat bahwa laporan masyarakat desa Lubuk Gaung, Dumai dengan PT Oleokimia harus diselesaikan secara bertahap.
Ketua BAP DPD RI Gafar Usman dalam pertemuan itu mengatakan bahwa persolan itu benar adanya, setelah melihat subjek, fakta dan data yang terjadi di daerah tersebut.
Dalam pertemuan antara masyarakat dengan pihak terkait di ruang Kenanga lantai 3 Kantor Gubernur Riau itu ternyata tidak dihadiri oleh pihak perusahaan. “Kami meminta aparat kepolisian untuk memanggil pihak perusahaan, untuk meminta keterangan lebih lanjut,” katanya, Jumat (22/04/2016).
Dalam kasus seperti ini, Kata Gafar, pihaknya hanya berfungi sebagai wadah mediasi untuk mencari titik temu diantara kedua belah pihak.
Pertemuan itu berpijak pada undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang tugas dan wewenang DPD RI. BAP DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI yang membidangi akuntabilitas publik.
“Kami telah menerima laporan itu. Sebagai lembaga yang membantu masalah ini, maka kami menghadirkan pihak terkait dalam pertemuan itu,” katanya.
Lurah Lubuk Gaung, Dumai, Junaidi yang juga hadir dalam pertemuan itu membenarkan bahwa sejumlah masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu aalah benar warganya. Namun terkait soal kasus lahan masyarakat dengan perusahaan dia malah tidak mengetahuinya.
PT Oleokimia di Dumai itu dituding tidak mau melakukan ganti rugi lahan masyarakat yang masuk dalam kasawan milik perusahaan. Dia menjelaskan, pada perizinan awal perusahaan itu mengajukan izin seluas 30 hektar. Namun yang diberikan izin oleh BPN untuk dikelola hanya 20 hektar.
Berdasarkan penjelasan dari Kanwil BPN bahwa tanah tersebut dilakukan pemagaran oleh pihak perusahaan di sekitar lahan perusahaan yang berbatasan lansung dengan tanah milik warga.
Sejauh ini pembahasan tersebut masih belum menemukan titik temu. Salah satu kendalanya adalah, ketidakhadiran pihak perusahaan dalam pertemuan itu.
Penulis: Melba