BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Perusahaan kepala sawit di Riau diminta untuk bisa patuhi sistem green belt.Â
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa mengatakan kebijakan terkait green belt wajib hukumnya dijatuhi oleh perusahaan.Â
Green belt adalah ruang terbuka hijau yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan, atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
“Perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai kami minta untuk wajib patuhi ini,” katanya, Jumat (27/01/2017), di Pekanbaru.Â
Dia menambhakan, Pemprov Riau akan melakukan tindakan kepada perusahaan sawit yang melakukan penanaman sampai ke pinggir sungai. “Saya akan berikan surat teguran kalau memang ada perusahaan yang melakukan itu,” tambahnya.Â
Namun hingga saat ini, Yulwiriati Moesa belum bisa pastikan apakah saat ini ada perusahaan yang melakukan hal tersebut. Pihak Dinas LHK baru akan melakukan tinjauan lapangan untuk pastikan hal itu.Â
“Dalam aturannya seperti itu. Memang kita belum ada turun ke lapangan. Kalau ada akan kami tegur,” tambahnya.Â
Perusahaan bersangkutan diminta untuk tanam tanaman yang cocok dengan kultur kondisi tanah dan suhu pinggiran sungai. Dalam aturannya green belt daerah aliran sungan sampai 100 meter. Dan anak sungai 50 meter.Â
“Ini aturan dan harus dilakukan. Kalau tidak kasihan masyarakat yang berada di pinggir sungai akan mengalami kekeringan air,” tambahnya.Â
Penulis: Melba Ferry Fadly